Blog

Bagaimana Mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel) merupakan salah satu program unggulan pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. Program ini lahir dari semangat gotong royong dan kekeluargaan yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia sejak lama. Melalui pembentukan koperasi ini, pemerintah berharap masyarakat desa dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap pembiayaan, pemasaran, serta pengelolaan usaha bersama secara modern dan legal.

Agar tujuan tersebut tercapai, setiap desa atau kelurahan yang ingin mendirikan Kopdes/kel Merah Putih perlu memahami mekanisme, aturan penamaan, hingga prosedur pendaftaran resminya. Belum paham apa itu Kopdes/kel Merah Putih? Baca pengenalan dan manfaatnya di sini.

Mekanisme Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Program ini memiliki tiga mekanisme pendekatan dalam membentuk Kopdes/Kel Merah Putih, yaitu desa dapat mendirikan koperasi baru dengan bantuan pemerintah, mengembangkan koperasi yang telah ada, atau memilih untuk merevitalisasi koperasi yang sudah tidak aktif. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Pendirian koperasi baru, ditujukan bagi desa/kelurahan yang sama sekali belum memiliki koperasi.
  • Pengembangan koperasi yang telah ada, ditujukan bagi desa/kelurahan yang sudah memiliki koperasi tetapi perlu penyesuaian program dan anggaran dasar.
  • Revitalisasi koperasi tidak aktif, yakni mengaktifkan kembali koperasi di desa/kelurahan yang sempat vakum atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Ketiganya mengedepankan prinsip musyawarah, legalitas, dan pendampingan resmi agar setiap tahapnya berjalan transparan.

Ketentuan Penamaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Salah satu syarat administrasi penting untuk mendaftarkan koperasi desa/kelurahan adalah penamaan koperasi. Penamaan ini harus dipastikan untuk sesuai dengan aturan pemerintah baru yang telah diberlakukan. Adapun ketentuan penamaan Koperasi Merah Putih sesuai Petunjuk Pelaksanaan dari Kementerian Koperasi, yaitu:

  • Nama diawali dengan kata “Koperasi”.
  • Diikuti frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”.
  • Ditambahkan nama desa/kelurahan setempat. Jika nama desa/kelurahan sama dengan daerah lain, bisa ditambah nama kecamatan/kabupaten/kota.
  • Jika menjalankan prinsip syariah, wajib mencantumkan kata “Syariah”.

Contoh penamaan yang benar:

  • Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo
  • Koperasi Kelurahan Merah Putih Paccerakkang
  • Koperasi Syariah Desa Merah Putih Karangrejo

Proses Pra-Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Sebelum proses pendaftaran resmi dilakukan, tahap awal yang tidak boleh dilewatkan adalah pra-pendirian koperasi. Pada tahap ini, calon pendiri bersama Badan Permusyawaratan Desa/Kelurahan (BPD) wajib melakukan musyawarah. Melalui musyawarah ini, calon anggota bisa membahas rencana usaha secara detail, seperti:

  • Menyusun rancangan usaha dan kebutuhan modal.
  • Menetapkan besaran partisipasi modal setiap anggota.
  • Membahas model bisnis dan mitigasi risiko.

Hasil kesepakatan akan dituangkan dalam berita acara sebagai syarat administratif untuk melangkah ke tahap berikutnya.

Rapat Pendirian dan Dokumen Pendukung

Setelah pra-pendirian rampung, tahap selanjutnya adalah rapat pendirian koperasi. Rapat ini sebaiknya dihadiri sebanyak mungkin warga desa/kelurahan agar keputusan yang diambil benar-benar mewakili aspirasi bersama. Di dalam rapat pendirian, akan dibahas poin-poin mendasar seperti: 

  • Penetapan nama koperasi, alamat, maksud serta tujuan pembangunan koperasi, permodalan, dan susunan pengurus/pengawas.
  • Penyusunan notulen rapat, daftar hadir, fotokopi KTP pendiri, serta berita acara pendirian.

Seluruh hasil rapat wajib dicatat secara tertib dalam notulen, disertai daftar hadir, fotokopi KTP pendiri, serta berita acara pendirian yang sah. Dokumen-dokumen ini menjadi lampiran penting saat proses pengajuan ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)

Pengesahan Melalui NPAK dan SABH

Tahap akhir dari pembentukan koperasi adalah pengesahan akta pendirian melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Di sini, NPAK akan membantu membuat dan mengesahkan akta pendirian, termasuk jika ada perubahan anggaran dasar di kemudian hari. Proses pengesahan ini dilakukan lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), yaitu layanan elektronik yang memfasilitasi penyerahan dokumen pendukung seperti:

  • Notulen rapat dan berita acara pendirian
  • Bukti penyetoran modal
  • Rencana kerja koperasi

Dengan proses ini, koperasi akan memiliki legalitas yang sah di mata hukum sehingga operasionalnya lebih terlindungi.

Sebagai langkah lanjutan, setelah akta pendirian disahkan, koperasi wajib mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak setempat. Selain itu, koperasi juga perlu mendaftarkan hak akses pada Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal untuk menjalankan kegiatan usahanya secara resmi.

Pengembangan dan Revitalisasi Koperasi yang Sudah Ada

Selain mendirikan koperasi baru, pemerintah juga membuka peluang bagi desa/kelurahan yang sudah memiliki koperasi untuk mengembangkan atau merevitalisasi koperasi yang tidak aktif. Mekanisme pengembangan dilakukan melalui rapat anggota, di mana anggota membahas perubahan anggaran dasar, menyesuaikan nama dan jenis usaha sesuai dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, lalu mengajukan perubahan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Sementara itu, revitalisasi bertujuan untuk mengaktifkan kembali koperasi yang tidak berjalan. Prosesnya meliputi pendampingan dari pihak terkait, identifikasi potensi yang masih dapat digarap, hingga penyelenggaraan rapat anggota untuk mengembalikan status aktif koperasi tersebut.

  • Pengembangan Koperasi: Dilakukan melalui rapat anggota untuk perubahan anggaran dasar, penyesuaian nama dan program Kopdes/kel Merah Putih, serta pengajuan melalui NPAK.
  • Revitalisasi Koperasi: Bertujuan menghidupkan kembali koperasi tidak aktif dengan pendampingan, identifikasi potensi usaha, dan rapat anggota untuk memulihkan status aktif.

Kesimpulan

Dengan mekanisme pendirian yang tertib, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan dapat menjadi pondasi ekonomi kerakyatan yang kuat dan berkelanjutan. Melalui gotong royong, partisipasi masyarakat, dan dukungan regulasi, koperasi ini berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi desa yang inklusif. Jika sudah siap, simak cara daftar resminya secara online di sini.

Ingin tahu update berita terkini lainnya? Temukan inspirasi teknologi harian di Instagram @Wesclic dan lihat bagaimana inovasi bisa menggerakkan industri ke level berikutnya.

Leave your thought here

Read More

Bagaimana Mendaftar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?

Revalita 10/07/2025

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel) adalah lembaga ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong dan kebersamaan. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun…

Bagaimana Mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?

Revalita 10/07/2025

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel) merupakan salah satu program unggulan pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan…

Mengenal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Tujuannya

Revalita 10/07/2025

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) merupakan salah satu program strategis yang akan diluncurkan oleh Kementerian…

Kenali Cloud Computing untuk Kunci Efisiensi Bisnis Digital

Revalita 10/07/2025

Di era bisnis digital yang serba cepat, kebutuhan untuk menyimpan, mengakses, dan mengelola data makin…

Perplexity Resmi Rilis Comet, Browser AI untuk Lawan Google

Revalita 10/07/2025

Di tengah persaingan teknologi pencarian yang makin sengit, Perplexity memperkenalkan Comet, web browser pertama mereka…

Feedback
Feedback
How would you rate your experience?
Do you have any additional comment?
Next
Enter your email if you'd like us to contact you regarding with your feedback.
Back
Submit
Thank you for submitting your feedback!